
Kecelakaan lalu lintas baru saja terjadi hari Jum’at 21 Januari 2021 di balik papa, Kalimantan Timur.
Tabrakan truk secara beruntun terhadap kendaraan lain yang terjadi jum’at kemaren lantas membuat geger publik.
Sebab, kecelakaan beruntun tersebut menyebabkan banyak jatuh korban jiwa.
Di kutip dari berbagai Sumber, Di ketahui pula Nama Supir Truk tersebut Adalah M Ali (47)
Akan tetapi Sang Sopir pemicu kecelakaan maut Simpang Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), M Ali (47), kini telah resmi ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian Balik Papan.
Di Dalam foto beredar di Media Sosial, Supir atau Pengemudi Truk yang sudah di tetapkan sebagai tersangka itu mengenakan baju merah lis hitam yang dikenakannya secara terbalik.
Baca juga : Sempat Geger, Akhirnya Dokter Kandungan Bongkar Sikap Lesti Kejora : Saya angkat tangan!
Tak hanya itu, Sang Supir truk itu juga mengenakan celana jeans biru pada saat ia diamankan ke Polresta Balikpapan, Kaltim.
Dalam Foto yang beredar, Sang Pengemudi Truk kecelakaan itu nampak berdiri di samping salah seorang polisi dalam keadaan normal.
Tidak ada tanda-tanda terluka di tubuh sopir yang di tetapkan tersangka kecelakaan maut tersebut.
Sebelumnya disebutkan, Pengemudi yang telah di Tetapkan jadi tersangka itu saat kejadian mengemudikan truk tronton yang membawa kontainer yang bermuat 20 ton di atasnya.
Mobil Truk Kontainer itu disebut berisi kapur pembersih air.
Kepada polisi Setempat, Sang Pengemudi mengaku akan melakukan perjalanan membawa kapur pembersih air dengan Truk tersebut ke Balikpapan Barat.
Namun saat berada di turunan Simpang Rapak Kota Balikpapan, Kaltim, tiba-tiba rem truk Yang berisi isi kasur Pembersih air tersangka itu blong sehingga mobil truk tersebut hilang kendali sampai menyeruduk sejumlah pengendara yang lagi di lampu merah.
Baca juga : Lesti Bongkar Ucapan Inul Daratista yang belum Bisa Dilupakan, Istri Rizky Billar : Sakitlah!
Kini, Pengemudi Truk yang nama M Ali resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Balik Papan.
“Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo kepada detikcom, Jumat (21/1/2022).
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.
“Ancamannya 6 tahun penjara,”ujar Yusuf.
Baca juga : Di sebut Iri pada Lesti, Gilang Ungkap maksud dari Obrolannya : Yang ada merebut Billar dari Lesti!
Supir M Ali dinilai telah melanggar 2 aturan.

Polisi Balik Papan menjelaskan beberapa pelanggaran sehingga Sang Supir Truk tersebut terjerat pasal-pasal sehingga di tetapkan dirinya Sebagai Tersangka.
Pelanggaran Pertama, Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk bermuatan berat melintas di lokasi Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
“Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan),” Ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (21/1).
“Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh atau di larang melintas di situ,” tegas Yusuf.
Pelanggaran kedua, Pelanggaran yang ditemukan ialah Supir yang bernama M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum melaksanakan perjalanan.
“(Pelanggarannya) dia nggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak,” ucap Yusuf.
Baca juga : Sudah jadi Nenek, 7 Potret Ibu Mertua Rizky Billar Selalu Tampil Awet Muda dan Stylish!